Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Legalitas PPNS di Pemda

  • 22 Jul 2026 13:33 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme pelantikan PPNS yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Selasa 22 Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan pendampingan administrasi PPNS merupakan komitmen pihaknya dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif.

"PPNS memiliki kewenangan penting dalam mendukung penegakan hukum sesuai bidang tugasnya. Karena itu, setiap tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah harus dipastikan memenuhi aspek legalitas agar kewenangan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Saefur.

Menurutnya, keberadaan PPNS di Pemda menjadi unsur penting dalam pengawasan dan penegakan regulasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan penjelasan teknis kepada Pemda terkait prosedur pelantikan 2 orang calon PPNS.

Pembahasan meliputi kelengkapan dokumen persyaratan, mekanisme pelantikan, pengambilan sumpah, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.

"Melalui konsultasi ini kami berikan arahan teknis agar seluruh dokumen dan tahapan administratif dipenuhi dengan tepat. Tujuannya agar proses pelantikan berjalan efektif tanpa kendala administratif," tambahnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Pemda dalam pembinaan dan fasilitasi PPNS.

Dengan dukungan administrasi yang baik, diharapkan PPNS dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas untuk mendukung penegakan hukum yang efektif di Sulbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....