Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperda Mejene Terkait Kawasan tanpa Rokok

  • 15 Jul 2026 19:25 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menggelar agenda harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Majene terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa pada Rabu 15 Juli 2026 yang dipimpin secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, serta diikuti oleh Tim Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Sulbar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Majene.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa tahapan penyelarasan ini sangat krusial. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap produk hukum di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang kokoh, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta akomodatif terhadap kebutuhan publik.

"Perda yang dirancang wajib menjamin kepastian hukum, aplikatif di lapangan, dan membawa dampak positif bagi warga. Proses harmonisasi adalah kunci melahirkan regulasi bermutu tinggi yang bebas dari multitafsir guna mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah," jelas Saefur Rochim.

Dalam arahannya, John Batara Manikallo mengingatkan agar peninjauan Ranperda tidak sekadar menyentuh aspek formalitas hukum, melainkan juga mengkaji penerapan riilnya. Aturan KTR diharapkan mampu menciptakan ekosistem lingkungan yang sehat sekaligus mendongkrak kesadaran kolektif tentang bahaya asap rokok.

Pihak Pemkab Majene menyatakan komitmen penuhnya untuk mewujudkan daerahnya sebagai Kota Pendidikan yang sehat. Langkah ini tetap diprioritaskan walau ada konsekuensi potensi penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak rokok.

Selama jalannya diskusi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan beberapa masukan penting, antara lain:

Ketegasan Batas Kawasan: Mengubah diksi batas wilayah KTR yang sebelumnya menggunakan frasa multitafsir "kucuran air hujan" menjadi parameter yang lebih pasti, yaitu "pagar terluar".

Zona Khusus Merokok: Menyarankan agar penataan ruang khusus merokok disatukan dalam Bab KTR. Ditekankan pula bahwa sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan mutlak dilarang menyediakan area merokok.

Penyesuaian Sanksi Pidana: Menyelaraskan aturan sanksi pidana dengan koridor Buku I KUHP Nasional, termasuk memisahkan klasifikasi hukuman untuk individu dan korporasi.

Aturan Promosi: Mematangkan usulan terkait batasan radius iklan serta sponsor rokok di area sekitar sekolah.

Saefur Rochim berharap rumusan hasil penyelarasan ini menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Majene dalam memayungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berkepastian hukum. Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mengawal pembentukan aturan ini agar memenuhi asas legalitas yang baik sebelum nantinya melangkah ke tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Majene.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....