Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Dampingi Pemda Tingkatkan Nilai IRH
- 30 Jun 2026 21:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum melalui pemenuhan indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai pendampingan berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola regulasi yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya seiring pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada tim asesor pemerintah daerah se‑Sulawesi Barat pada kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal IRH Tahun 2026 yang diselenggarakan BPHN secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa, 30 Juni 2026.
Saefur Rochim menegaskan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendampingi pemda di setiap tahapan penilaian IRH, baik dalam evaluasi hasil tahun berjalan maupun persiapan menghadapi penyesuaian variabel dan indikator IRH yang akan mulai diberlakukan pada penilaian tahun 2027.
“Kami berkomitmen mendampingi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat agar kualitas penyelenggaraan reformasi hukum terus meningkat. Pendampingan ini tidak hanya difokuskan pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga untuk memastikan reformasi hukum benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas regulasi, serta pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Saefur Rochim.
Kegiatan validasi sanggah merupakan tindak lanjut atas pengajuan sanggahan yang disampaikan pemda melalui Aplikasi IRH sesuai jadwal yang ditetapkan BPHN, sehingga tiap daerah mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan argumentasi terhadap hasil penilaian awal Tim Penilai Nasional.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN), Rahendro Jati, melaporkan bahwa validasi sanggah berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan melibatkan 145 pemerintah daerah yang mengajukan sanggahan, untuk memastikan proses berjalan efektif, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme penilaian IRH.
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan validasi sanggah merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian Penilaian IRH 2026 dan dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi IRH sebagai bentuk pemberian ruang klarifikasi bagi kementerian, lembaga, dan pemda atas hasil penilaian awal yang telah ditetapkan Tim Penilai Nasional.
Setelah pembukaan, validasi dilanjutkan melalui breakout room Zoom Meeting yang dipandu Tim Penilai Nasional, di mana masing‑masing pemda memaparkan argumentasi berbasis data dukung yang telah diunggah ke Aplikasi IRH sebagai dasar penetapan hasil akhir penilaian.
Hasil validasi menunjukkan bahwa Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan sanggah pada Variabel 2 indikator 1, 2, dan 3 namun belum diterima, dan perubahan nilai baru dapat dilakukan setelah masa validasi apabila terdapat penyempurnaan administrasi sesuai pedoman.
Kabupaten Pasangkayu memperoleh persetujuan atas sanggah pada Variabel 1 indikator 4, sementara sanggahan pada Variabel 3 indikator 3 tetap ditolak; Kabupaten Majene tidak berhasil dalam pengajuan sanggah karena Tim Penilai Nasional mempertahankan hasil penilaian awal.
Adapun Kabupaten Polewali Mandar masih menunggu keputusan final atas sanggahan pada Variabel 3 indikator 2, 3, dan 4 setelah verifikasi data dukung; Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat persetujuan atas sanggah Variabel 1 indikator 2, sementara Variabel 3 indikator 4 masih dipertimbangkan lebih lanjut; dan Kabupaten Mamuju juga masih menunggu hasil akhir atas sanggah Variabel 2 indikator 3.
Melalui rangkaian ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mempertegas peran dan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan reformasi hukum, dengan harapan nilai IRH di Sulawesi Barat terus meningkat dan berbanding lurus dengan perbaikan kualitas regulasi, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....