Kemenkum Sulbar & Dinsos Pasangkayu Sinergi Dorong UMK Miliki Badan Hukum

  • 25 Jun 2026 06:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat perkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk dorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil punya badan hukum. Langkah terbaru lewat pertemuan bersama Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu, Rabu 24 Juni 2026 di Kantor Dinsos Pasangkayu.

Pembahasan fokus ke pengembangan Perseroan Perorangan sebagai instrumen legalitas usaha bagi masyarakat.Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim bilang legalitas usaha faktor penting untuk UMK mandiri dan kompetitif. Pelaku usaha berbadan hukum lebih mudah berkembang karena punya kepastian hukum.

“Perseroan Perorangan hadir untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas. Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaatnya sehingga semakin banyak UMK yang terdorong untuk mengembangkan usaha secara lebih profesional,” ungkap Saefur Rochim.

Pertemuan diterima Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinsos Pasangkayu Iis Arsyad, . Kedua instansi bahas strategi naikkan kesadaran masyarakat soal pentingnya legalitas usaha + pastikan ada pendampingan bagi pelaku UMK.Luruskan Mitos: Punya PT Perorangan Tak Otomatis Hilang Bansos

Selain regulasi Perseroan Perorangan, pertemuan juga soroti kekhawatiran masyarakat. Isunya hubungan kepemilikan badan hukum usaha dengan status penerima bantuan sosial.Dinsos Pasangkayu jelaskan: hingga saat ini tidak ada ketentuan otomatis hapus hak penerima bansos hanya karena punya Perseroan Perorangan. Selama masyarakat penuhi kriteria pemerintah dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, hak bansos tetap diberikan sesuai mekanisme.

Informasi ini penting luruskan persepsi. Selama ini banyak pelaku usaha enggan urus legalitas karena takut kehilangan akses program bansos pemerintah.Kanwil Kemenkum Sulbar pandang legalitas usaha dan perlindungan sosial punya tujuan beda tapi bisa jalan beriringan. Legalitas kuatkan kapasitas ekonomi masyarakat, bansos diberikan sesuai kondisi kesejahteraan sesuai ketentuan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....