Kemenkum Sulbar Koordinasikan Status BMN di Kawasan Hutan
- 24 Jun 2026 14:26 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan instansi kehutanan untuk menyelesaikan status hukum Barang Milik Negara berupa tanah yang berada dalam kawasan hutan lindung guna memastikan kepastian hukum aset negara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pengamanan aset negara harus dilakukan berkelanjutan melalui penataan status lahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar tata kelola BMN berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengamanan aset negara harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pelepasan kawasan hutan dan sertifikasi tanah dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap BMN yang dikelola,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar terkait penanganan indikasi BMN berupa tanah yang berada di kawasan hutan lindung, sekaligus memantau perkembangan usulan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria yang berkaitan dengan aset negara.
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa dokumen pengecekan fisik, validasi koordinat, dan kelengkapan administrasi usulan pelepasan kawasan hutan telah diterima di tingkat pusat dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA dari kementerian terkait.
Terbitnya SK Pelepasan Kawasan Hutan akan menjadi dasar penting bagi Kanwil Kemenkum Sulbar untuk melanjutkan pengamanan aset melalui proses sertifikasi hak atas tanah, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan kantor pertanahan setempat guna penerbitan Hak Pakai sebagai legalitas kuat bagi BMN dimaksud.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengawal dan berkoordinasi secara berkala dengan BPKHTL Wilayah VII Makassar hingga SK diterbitkan, sehingga percepatan penyelesaian status aset negara dapat terwujud dan mendukung pengelolaan BMN yang tertib administrasi, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi aset pemerintah di Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....