Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI bagi Produk Kreatif Daerah
- 17 Jun 2026 13:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya desain industri, sebagai upaya mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan desain industri tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga menjadi aset intelektual yang bernilai ekonomi dan perlu memperoleh pelindungan hukum.
"Desain produk tidak hanya berfungsi sebagai unsur estetika, tetapi juga menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pelindungan hukum terhadap desain industri sangat diperlukan agar hasil kreativitas masyarakat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang optimal," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pelaksanaan IP Talks #12 bertajuk Tren Desain Produk dan Peluang Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam kegiatan itu dibahas perkembangan desain produk di era ekonomi kreatif dan digitalisasi, termasuk pentingnya pelindungan KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional. Webinar juga mengulas pengaruh perkembangan teknologi, seperti kecerdasan artifisial (AI) dan teknologi 3D printing, terhadap proses penciptaan maupun pelindungan desain produk.
Narasumber menjelaskan, desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk industri maupun kerajinan tangan.
Selain itu, sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan desainnya. Karena itu, para desainer, pelaku usaha, akademisi, dan pelaku UMKM didorong untuk segera mendaftarkan desain produknya guna memperoleh pelindungan hukum.
Menurut Saefur Rochim, kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi pengembangan desain produk, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko peniruan dan pembajakan karya. Kondisi tersebut menjadikan pelindungan KI semakin penting untuk menjaga hasil kreativitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat sehingga semakin banyak karya dan inovasi yang memperoleh perlindungan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....