Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Layanan AHU bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
- 16 Jun 2026 21:34 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui berbagai layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa legalitas usaha dan tertib administrasi hukum merupakan aspek penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Pelaku usaha perlu didorong untuk memiliki legalitas yang jelas agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan peluang yang lebih besar untuk berkembang. Karena itu, layanan AHU harus semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Saefur Rochim.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, jajaran Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Pelayanan AHU melaksanakan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Mamuju, Senin 15 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan bimbingan secara langsung kepada pemohon mulai dari pembuatan akun pada sistem AHU, penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan sebagai bukti sah badan usaha.
Pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus memberikan kemudahan dalam mengakses layanan hukum yang tersedia. Dengan adanya pendampingan langsung, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur dan persyaratan pendirian badan usaha.
Di samping layanan kepada pelaku usaha, Bidang Pelayanan AHU juga memfasilitasi konsultasi administratif terkait permohonan cuti Notaris Patly Parakassi, S.H., M.Kn. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga keberlangsungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Pelaksanaan layanan tersebut mendapat pengawasan dan pendampingan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi. Keduanya menekankan pentingnya ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui optimalisasi layanan AHU, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam aspek legalitas usaha dan administrasi hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....