Dorong Keterbukaan Informasi, Kemenkum Sulbar Perkuat Peran PPID
- 16 Jun 2026 07:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan PPID serta pelaksanaan fungsi kehumasan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Saefur Rochim, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, dan disampaikan secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
"PPID memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam pelayanan informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi dan dokumentasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia mengatakan, kualitas pelayanan informasi tidak hanya diukur dari pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga dari kemampuan instansi dalam menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, Saefur Rochim menekankan pentingnya sinergi antara pengelola PPID dan tim kehumasan dalam menyampaikan berbagai program, kegiatan, serta capaian kinerja Kementerian Hukum kepada masyarakat.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai kanal komunikasi digital untuk memperkuat layanan informasi publik agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui penguatan fungsi PPID dan kehumasan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan terpercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....