Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Bawaslu Bahas Regulasi Reklame Kampanye

  • 15 Jun 2026 21:49 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima konsultasi Bawaslu Sulbar terkait penyusunan regulasi daerah tentang reklame dan alat peraga kampanye agar selaras dengan hukum yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pengaturan reklame kampanye harus cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menemukan formulasi terbaik dalam penguatan regulasi daerah,” ujar Saefur Rochim, sambil menekankan harmonisasi sebagai kunci kepastian hukum.

Konsultasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin, 15 Juni 2026, dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat, perancang peraturan, dan peserta magang.

Bawaslu Sulbar menyebut konsultasi ini menindaklanjuti kebutuhan pengaturan penataan, pengawasan, dan penertiban baliho, spanduk, serta media publikasi lain di luar tahapan kampanye resmi.

Peserta forum membahas apakah persoalan reklame muncul karena kekosongan hukum atau lemahnya penegakan aturan, sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum rancangan regulasi dibawa ke harmonisasi.

Kanwil Kemenkum Sulbar kemudian mendorong koordinasi lanjutan dengan Bawaslu, pemerintah daerah, dan bagian hukum untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum menentukan instrumen hukum yang paling tepat.

Melalui langkah itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman jelas bagi semua pihak, sekaligus memperkuat ketertiban, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....