Kemenkum Sulbar Percepat Implementasi Program Kekayaan Intelektual di Daerah
- 13 Jun 2026 19:35 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya kreatif, inovasi, dan potensi unggulan yang berkembang di daerah khususnya Sulawesi Barat.
Menurutnya, peningkatan capaian di bidang Kekayaan Intelektual harus dibarengi dengan penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya agar manfaat perlindungan KI dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Sulawesi Barat perlu terus didorong untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, seluruh program pelayanan KI harus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” kata Saefur Rochim.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat evaluasi yang diselenggarakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat 12 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan capaian kinerja sekaligus langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kerja pada Triwulan II Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, meminta seluruh jajaran memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan layanan dan pendampingan KI yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pasangkayu. Ia menilai persiapan yang matang, mulai dari administrasi, koordinasi dengan narasumber, hingga aspek teknis pelaksanaan, menjadi faktor penting untuk menjamin keberhasilan kegiatan.
Selain membahas persiapan layanan di Pasangkayu, evaluasi juga menyoroti percepatan penyelesaian berbagai permohonan merek dan merek kolektif yang telah diajukan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung pencapaian target kinerja sekaligus memperluas perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang memiliki produk unggulan daerah.
Hidayat juga mendorong percepatan pendataan dan pengintegrasian lagu-lagu daerah Sulawesi Barat ke dalam sistem dokumentasi lagu dan musik nasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya sekaligus memberikan perlindungan terhadap karya-karya yang menjadi identitas daerah.
Tidak hanya itu, penguatan regulasi daerah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Kanwil Kemenkum Sulbar terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan KI di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, melaporkan bahwa seluruh persiapan kegiatan pelayanan KI di Kabupaten Pasangkayu telah memasuki tahap finalisasi dan siap dilaksanakan sesuai agenda yang telah disusun.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pencatatan Hak Cipta bagi peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar tengah diproses sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan hasil karya yang dihasilkan selama mengikuti program magang.
Di samping itu, Bidang Pelayanan KI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, baik berupa merek, merek kolektif, hak cipta, maupun potensi paten yang berasal dari hasil inovasi daerah.
Rapat evaluasi tersebut turut membahas strategi pemanfaatan program-program inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah sebagai sumber potensi Kekayaan Intelektual baru. Dengan perlindungan KI yang memadai, berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga mampu mendorong daya saing serta pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....