Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Percepatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 12 Jun 2026 17:46 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Dalam rangka persiapan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Pasangkayu, evaluasi capaian kinerja, serta strategi percepatan pelaksanaan program kerja pada Triwulan II Tahun 2026. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja dan persiapan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat 12 juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan kegiatan pendampingan dan layanan Kekayaan Intelektual yang akan digelar di Kabupaten Pasangkayu. Ia meminta seluruh persiapan administrasi, persuratan, hingga koordinasi dengan narasumber segera diselesaikan agar kegiatan dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, Hidayat juga mengingatkan agar seluruh permohonan merek dan merek kolektif yang telah masuk dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya optimalisasi capaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual pada triwulan II tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya percepatan capaian kinerja dan penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendukung perlindungan hasil kreativitas dan inovasi masyarakat di Sulawesi Barat.

Menurut Saefur Rochim, seluruh jajaran perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap program kerja berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, seluruh program dan layanan KI harus dilaksanakan secara optimal, termasuk pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengajuan berbagai bentuk kekayaan intelektual,” ujar Saefur.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat turut mendorong percepatan inventarisasi dan pengintegrasian lagu-lagu daerah Sulawesi Barat ke dalam sistem pendataan lagu dan musik nasional. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga dan melindungi kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari aset intelektual bangsa.

Ia juga meminta tindak lanjut terhadap penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual di sejumlah kabupaten serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait guna mendukung pengembangan ekosistem KI di Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi peningkatan jumlah permohonan KI melalui pemanfaatan berbagai program inovasi daerah yang tengah dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Barat.

Kanwil Kemenkum Sulbar inovasi yang dihasilkan perangkat daerah dapat memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual sehingga tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....