Kemenkum Sulbar dan Pemprov Bangun Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 11 Jun 2026 18:40 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan inovasi daerah sekaligus meningkatkan daya saing pemerintah daerah dalam berbagai ajang penilaian inovasi nasional.
Menurut Saefur Rochim, setiap inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal serta terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 11 Juni 2026.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas kreativitas dan inovasi yang telah dihasilkan. Hal ini penting untuk mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya
Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah, pengelola inovasi, dan operator Innovative Government Award (IGA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran strategis Kekayaan Intelektual dalam mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus memperkuat pemenuhan indikator penilaian IGA.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa sistem Kekayaan Intelektual hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hasil pemikiran, kreativitas, dan inovasi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan KI memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan inovasi, memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau inventor, serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas terhadap hasil inovasi yang dihasilkan.
“Dokumen atau sertifikat Kekayaan Intelektual dapat menjadi bukti autentik yang menunjukkan orisinalitas suatu inovasi. Karena itu, setiap inovasi perlu diidentifikasi sejak awal agar dapat memperoleh bentuk perlindungan yang sesuai,” kata Hidayat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa inovasi daerah dapat didaftarkan dalam berbagai skema perlindungan KI, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, maupun Kekayaan Intelektual Komunal sesuai karakteristik inovasi yang dimiliki.
Dalam pemaparannya, Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari Sulawesi Barat telah mencapai 452 permohonan. Sebagian besar berasal dari permohonan Hak Cipta sebanyak 393 permohonan dan Merek sebanyak 56 permohonan. Sementara itu, permohonan paten masih perlu didorong melalui kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam memperoleh perlindungan KI atas inovasi yang dihasilkan.
Ia menilai inventarisasi inovasi menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi karakteristik dan potensi perlindungan yang sesuai. Dengan pemetaan yang tepat, proses pengajuan KI dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Juani juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan yang disediakan Kanwil Kemenkum Sulbar agar inovasi yang dimiliki dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
“Kami siap mendampingi proses identifikasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual sehingga inovasi daerah dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah dalam penilaian IGA,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Bapperida Provinsi Sulawesi Barat berharap terbangun kesadaran yang lebih kuat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam pengembangan inovasi daerah. Sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang lebih kompetitif, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....