Kemenkum Sulbar Ingatkan Hotel & Restoran Putar Musik Wajib Bayar Royalti
- 02 Jun 2026 21:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pelaku usaha perhotelan dan restoran mematuhi regulasi Kekayaan Intelektual. Fokusnya pemenuhan kewajiban royalti atas pemutaran musik dan lagu untuk kepentingan komersial.
Penegasan itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim saat menerima audiensi General Manager Hotel Maleo Arief Budi bersama jajaran, Selasa 2 Juni 2026 di Mamuju.
Saefur menguraikan, memutar musik/lagu di area hotel maupun restoran untuk kebutuhan komersial memiliki konsekuensi hukum sesuai UU Hak Cipta. Karena itu manajemen wajib memahami dan menjalankan amanat undang-undang.
“Pembayaran royalti bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tapi bentuk apresiasi nyata terhadap hak ekonomi pencipta lagu. Dengan tertib bayar royalti, kita jaga keberlanjutan industri kreatif dan kesejahteraan seniman tanah air,” jelas Saefur.
Pertemuan itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Juani.
Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen menggandeng sektor perhotelan dan kuliner untuk memupuk kesadaran hukum. Dialog ini juga jadi sarana edukasi perlindungan KI demi iklim usaha sehat dan berkeadilan.
Merespons arahan itu, GM Hotel Maleo Arief Budi mengapresiasi edukasi Kemenkum Sulbar. Ia menegaskan manajemen Hotel Maleo komitmen menyelaraskan operasional dengan regulasi, terutama penggunaan karya cipta.
“Pemahaman royalti penting untuk bangun bisnis taat hukum sekaligus menghargai kreativitas kreator,” kata Arief.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....