Audiensi Hotel Maleo, Kemenkum Sulbar Tekankan Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu
- 02 Jun 2026 19:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenlum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta musik dan lagu di sektor perhotelan dan restoran.
penegasan tersebut disampaikannya saat menerima audiensi General Manager Hotel Maleo, Arief Budi, beserta jajaran di Ruang Kerjanya, Selasa 2 Juni 2026.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial di hotel maupun restoran merupakan bentuk pemanfaatan karya cipta yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembayaran Royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak para pencipta maupun pemegangvhak cipta.
“Pembayaran royalti bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta. Melalui mekanisme ini, kita turut mendukung keberlangsungan industri kreatif nasional serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, General Manager Hotel Maleo, Arief Budi, menyambut baik dan menyampaiakna Apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran atas sambutan yang diberikan.
Ia menyampaikan komitmen pihaknya untuk memahami serta memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan karya cipta di lingkungan usaha yang dikelola.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat memperkuat sinergi dengan pelaku usaha perhotelan dan restoran dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap kewajiban royalti, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....