Kemenkum Sulbar Bahas Ranperbup TPP ASN Polman dan RKPD Pasangkayu
- 25 Mei 2026 18:11 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut proses pengharmonisasian regulasi sebagai langkah strategis agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
“Pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya menanggapi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 25 Mei 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa secara virtual itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pasangkayu, Asisten III Setda Polewali Mandar, Kabag Organisasi Polman, tim perancang peraturan perundang-undangan, Bagian Hukum kedua kabupaten, perwakilan Bapperida dan BPKAD Pasangkayu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, serta CPNS.
Dalam forum tersebut dibahas dua rancangan produk hukum, yakni Ranperbup Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan Ranperbup Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan penekanan agar keduanya selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pengaturan mengenai perangkat daerah harus berorientasi pada optimalisasi tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah, termasuk melalui program prioritas pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pasangkayu menjelaskan Ranperbup RKPD 2027 merupakan dokumen perencanaan tahun kedua pelaksanaan RPJMD yang diharapkan mencerminkan visi-misi kepala daerah dan sinkron dengan kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten, sementara pembahasan teknis menyoroti perlunya penyesuaian dasar hukum, perbaikan sistematika dan redaksional, pengaturan kriteria TPP ASN, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan penyesuaian hasil harmonisasi dan perbaikan redaksional, sedangkan Ranperbup Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN juga dapat dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan sesuai catatan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali menegaskan komitmennya mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menopang tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan di Pasangkayu dan Polewali Mandar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....