Kanwil Kemenkum Sulbar Sosialisasilan Kemudahan Layanan Apostille
- 21 Mei 2026 18:42 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai bentuk nyata transformasi pelayanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju, pada Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait layanan Apostille dan legalisasi dokumen publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan hukum yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan dokumen lintas negara.
“Di era globalisasi yang bergerak begitu dinamis, mobilitas manusia dan dokumen lintas negara menjadi sebuah keniscayaan. Karena itu, negara harus hadir memastikan dokumen publik Indonesia dapat diakui secara sah dan memiliki kekuatan hukum di negara lain,” ujar Saefur Rochim saat membuka kegiatan , Kamis 21 Mei 2026.
Lebih lanjut, Saefur Rochim menjelaskan bahwa melalui aksesi Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya memerlukan tahapan panjang kini dapat lebih sederhana hanya melalui satu sertifikat Apostille.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital dan penyederhanaan birokrasi yang terus didorong oleh Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga dokumen publik Indonesia tidak lagi menjadi hambatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....