Serahkan Sertifikat Apostille, Kemenkum Sulbar Permudah Legalisasi Dokumen
- 21 Mei 2026 18:42 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat Apostille kepada Yehezkiel Portibi Simatupang pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju, pada Kamis 21 Mei 2026.
Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara pengurusan dokumen publik untuk kebutuhan internasional.
Materi yang disampaikan meliputi relevansi layanan legalisasi dokumen publik, standardisasi penatausahaan dokumen pendidikan, hingga layanan Apostille sebagai penyederhana rantai birokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi dalam pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Layanan tersebut dapat digunakan bagi dokumen publik di negara anggota Konvensi Apostille.
“Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penggunaan dokumen publik di negara anggota Konvensi Apostille,” ujarnya.
Mengenai pengesahan dokumen bagi negara non-Apostille, Ia menjelaskan bahwa layanan legalisasi tetap diberikan guna menjamin kepastian hukum dokumen publik Indonesia yang digunakan di luar negeri.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....