Optimalkan Tata Kelola KI, Kemenkum Sulbar Dukung Pemetaan Standar Layanan
- 18 Mei 2026 18:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan efisien. Salah satu fokus utamanya adalah membedah secara rinci peta proses bisnis guna menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional di wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menggarisbawahi bahwa penyusunan alur kerja yang detail sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan dengan transparan, sistematis, dan terintegrasi dengan baik.
“Pemetaan proses bisnis secara mendalam ini menjadi jangkar utama agar seluruh mekanisme pelayanan hukum berjalan jelas di lapangan, sehingga kepastian layanan bagi masyarakat benar-benar terjamin,” ungkap Saefur.
Merespons komitmen tersebut, jajaran tim Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri forum Reviu Proses Bisnis Level n Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual secara virtual, Senin 18 Mei 2026.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari perumusan Peta Proses Bisnis Level 0, 1, and 2 di lingkungan Kementerian Hukum.
Agenda utama dalam reviu ini adalah menyelaraskan proses bisnis yang nantinya akan menjadi acuan baku penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat unit kerja. Diskusi berjalan intensif dengan membedah tiga klaster utama layanan kekayaan intelektual:
- Layanan Hak Cipta: Fokus pada simplifikasi alur pencatatan dan verifikasi formalitas yang kini mayoritas telah bermigrasi ke sistem digital.
- Layanan Merek: Menyelaraskan rangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, masa pengumuman, telaah substantif, respons terhadap potensi penolakan, hingga proses banding dan pencetakan sertifikat.
- Layanan Paten: Mempertajam pemisahan mekanisme antara paten reguler dan paten sederhana, khususnya terkait standar dokumen persyaratan serta durasi tahapan pengujian substantif.
Bukan hanya tiga sektor utama, forum daring tersebut juga merapikan peta kerja untuk rumpun Kekayaan Intelektual lainnya. Alur administratif, masa sanggah/pengumuman, kajian substantif, hingga mitigasi penolakan dan banding turut disinkronkan untuk bidang Desain Industri, Indikasi Geografis (IG), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Melalui penyelarasan berskala nasional ini, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis birokrasi layanan Kekayaan Intelektual akan semakin ringkas, konsisten, dan mudah diterapkan, yang pada akhirnya mendongkrak kepuasan masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....