Kemenkum Sulbar Tekankan Standar Layanan Digital AHU
- 13 Mei 2026 19:25 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memacu transformasi digital layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan menegaskan kewajiban seluruh jajaran memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam sistem birokrasi agar layanan AHU bergerak dinamis mengikuti kebutuhan publik sehingga proses menjadi semakin cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Layanan AHU harus bergerak dinamis mengikuti kebutuhan publik agar proses yang dihasilkan semakin cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bidang Pelayanan AHU menggelar rapat evaluasi untuk membedah capaian kinerja dan realisasi RPD periode April–Mei yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin bersama Kabid Pelayanan AHU Wardi dengan fokus pada integrasi data, penguatan profesionalisme, dan mitigasi hambatan pelayanan di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam rapat itu, Wardi memaparkan progres berbagai layanan seperti fidusia, kewarganegaraan, dan badan usaha, dengan perhatian khusus pada target pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2026 sebagai instrumen pendukung pertumbuhan sektor usaha formal di daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar tengah mempersiapkan sosialisasi besar terkait layanan Apostille yang dijadwalkan pada 21 Mei 2026 untuk mengedukasi masyarakat tentang kemudahan legalisasi dokumen publik bagi kebutuhan luar negeri melalui sistem AHU Online yang kini mengalihkan permohonan Apostille ke portal layanan.ahu.go.id.
Langkah evaluasi dan penguatan standar pelayanan ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar mendukung transformasi digital AHU sebagai strategi peningkatan kualitas layanan hukum publik yang lebih cepat, modern, dan terpercaya di Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....