Kemenkum Sulbar Dorong Optimalisasi Pengisian IRH, Perkuat Tata Kelola Hukum

  • 08 Mei 2026 18:47 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas reformasi regulasi dan tata kelola hukum di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan keberhasilan pelaksanaan IRH tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang terintegrasi dan akuntabel.

“Indeks Reformasi Hukum menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, penguatan koordinasi, serta optimalisasi pelayanan hukum di daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 secara daring yang diikuti Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat bersama Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pendamping IRH menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 dapat dilakukan hingga 17 Mei 2026, sehingga pemerintah daerah diharapkan segera melengkapi penilaian dan verifikasi data dukung pada aplikasi IRH.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait teknis penilaian pada setiap variabel dan indikator IRH, termasuk koordinasi pembentukan regulasi daerah, analisis dan evaluasi hukum, hingga integrasi data JDIH.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong optimalisasi pengisian IRH, sehingga capaian nilai IRH pemerintah daerah di Sulawesi Barat dapat meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....