Zero Halinar, Rutan Mamuju Gelar Apel Ikrar dan Penggeledahan Blok Hunian

  • 08 Mei 2026 11:59 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan melalui gelaran "Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar)" yang dilaksanakan pada Jumat 8 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna menjaga integritas institusi dan menciptakan lingkungan hunian yang kondusif.

Bukan Sekadar Seremoni Acara yang berlangsung khidmat tersebut tidak berhenti pada pembacaan ikrar semata. Usai apel, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan intensif di kamar-kamar hunian warga binaan serta melaksanakan tes urine massal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Mamuju, Yudhistira Ilham Ihza, menyatakan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin yang jauh lebih intensif ke depannya.

"Sesuai arahan pusat, kegiatan ini bersifat wajib dan rutin. Kedepannya, intensitas penggeledahan akan ditingkatkan menjadi 2 hingga 3 kali dalam seminggu untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran HP dan narkoba," ujar Yudhistira.

Dalam penggeledahan kali ini, petugas menyisir setiap sudut blok hunian, termasuk area pembinaan seperti bengkel kerja (bingker). Meski tidak ditemukan narkoba atau ponsel, petugas mengamankan sejumlah benda terlarang seperti piring kaca, kaca, dan sendok besi.

"Barang-barang ini kami amankan sebagai langkah preventif agar tidak disalahgunakan menjadi senjata tajam, alat untuk melarikan diri, atau tindakan berbahaya lainnya. Kami juga memantau ketat area bengkel agar peralatan kerja tidak terbawa masuk ke dalam kamar," tambahnya.

Selain sterilisasi barang, Rutan Mamuju juga menggelar tes urine bagi seluruh warga binaan dan pegawai, baik laki-laki maupun perempuan. Proses ini dilakukan secara transparan dan humanis menggunakan alat yang telah terstandarisasi.

Pihak Rutan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan. Jika ditemukan hasil positif atau keterlibatan dalam peredaran barang terlarang, sanksi administratif tegas telah menanti.

"Kami akan proses siapa pun, baik warga binaan maupun petugas yang terlibat. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga marwah pemasyarakatan di Sulawesi Barat," pungkas Yudhistira.

Melalui langkah proaktif ini, Rutan Kelas IIB Mamuju berharap dapat mewujudkan lingkungan yang benar-benar bersih dan aman, sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....