Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Integritas

  • 23 Apr 2026 19:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar. Pelantikan tersebut digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis, 23 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Saefur Rochim menegaskan bahwa pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Pelantikan ini bukan hanya acara formalitas, tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang memiliki tanggung jawab hukum dan etika tinggi. Oleh karena itu, meskipun berstatus sebagai Notaris Pengganti, tanggung jawab yang diemban tetap sama dengan notaris definitif yang digantikan.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris Pengganti memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik terkait berbagai perbuatan hukum, perjanjian, maupun ketetapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, ketelitian, kecermatan, dan prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” lanjutnya.

Melalui pelantikan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum, pembinaan profesi notaris, serta menghadirkan kepastian hukum yang profesional, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....