Pegawai Rutan Pasangkayu Ucapkan Ikrar Anti Narkoba
- 16 Apr 2026 13:50 WIB
- Mamuju
RRI. CO.ID, Pasangkayu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Ikrar Anti Narkoba yang digelar di Aula Rutan, Kamis 16 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pasangkayu, Nanang Badruzzaman. Apel diikuti oleh jajaran pejabat struktural, seluruh pegawai, hingga peserta magang sebagai bentuk penguatan integritas kolektif.
Dalam suasana khidmat, seluruh peserta apel bersama-sama mengucapkan poin-poin ikrar anti narkoba. Janji setia ini menjadi simbol tekad bulat jajaran Rutan Pasangkayu untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta menjaga marwah instansi dari jerat barang terlarang.
Karutan Pasangkayu, Nanang Badruzzaman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, serta tanggung jawab seluruh jajaran. Kami ingin memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan benar-benar bersih dari narkoba (Zero Halinar)," tegas Nanang.
Selain pengucapan ikrar, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan intensif yang berkelanjutan. Diharapkan, komitmen yang diucapkan dalam apel tersebut dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari oleh seluruh petugas pemasyarakatan di Pasangkayu.
Pelaksanaan apel berjalan dengan aman dan lancar. Langkah preventif ini merupakan bagian dari instruksi Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dalam rangka deteksi dini serta pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....