Kemenkum Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan KI di Sulawesi Barat
- 02 Apr 2026 15:55 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui peningkatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perkembangan pembentukan regulasi daerah terkait KI di Sulawesi Barat menunjukkan tren yang cukup baik.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan koordinasi bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI, Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan layanan KI dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Sebagai ujung tombak pelayanan, Kanwil Kemenkum Sulbar turut menyampaikan kondisi lapangan, mulai dari capaian program hingga berbagai kendala yang dihadapi, termasuk pengembangan Sentra KI, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KI, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebagian besar kabupaten telah memberikan respons positif terhadap pembentukan Perda KI. Saat ini, hanya Kabupaten Pasangkayu yang masih dalam tahap proses audiensi,” jelas Saefur.
Meski demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait urgensi KI.
“Untuk itu, Kanwil terus mendorong penyusunan naskah akademik serta melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan DPRD guna mempercepat pembentukan regulasi,”katanya
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan prioritas pembangunan daerah serta keterbatasan anggaran menjadi faktor yang perlu disikapi dengan strategi komunikasi yang tepat.
“Perda KI diharapkan mampu memperkuat ekosistem KI, termasuk perlindungan terhadap potensi indikasi geografis dan inovasi daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menekankan bahwa peningkatan kesadaran terhadap KI membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa regulasi daerah harus disusun dengan mempertimbangkan manfaat konkret bagi pembangunan daerah.
Terkait kerja sama dengan perguruan tinggi, Yasmon mendorong agar langkah awal dimulai dari penguatan pemahaman tentang KI, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembentukan Sentra KI. Ia juga menyarankan agar pelaksanaan PKS dilakukan secara bersamaan guna meningkatkan efektivitas.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya edukasi KI yang dilakukan secara bertahap. Kanwil berperan dalam memberikan pemahaman dasar melalui sosialisasi, sementara pendalaman materi akan difasilitasi oleh DJKI.
Sementara itu, Hidayat Yasin mengungkapkan bahwa sejumlah usulan pembentukan Sentra KI dari perguruan tinggi di Sulawesi Barat sebelumnya telah disampaikan ke DJKI, namun belum seluruhnya diproses lebih lanjut, diduga akibat adanya penyesuaian di tingkat pusat.
“Usulan tersebut akan kami ajukan kembali setelah pelaksanaan PKS. Kami juga siap memberikan dukungan melalui sosialisasi layanan KI dan pendampingan operasional Sentra KI,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kanwil, DJKI, pemerintah daerah, DPRD, serta perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem KI di daerah. Langkah yang akan didorong meliputi percepatan pembentukan Perda KI, pengembangan Sentra KI, serta penguatan program edukasi dan pelatihan secara berkelanjutan.
Dengan dukungan teknis dari DJKI, termasuk penyediaan referensi regulasi dan peningkatan kapasitas, implementasi kebijakan KI di Sulawesi Barat diharapkan semakin optimal serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....