Dua Narapidana Korupsi di Rutan Majene Terima Remisi Idul Fitri 1447H

  • 21 Mar 2026 09:04 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Majene – Di tengah momen perayaan Idul Fitri 1447 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada puluhan warga binaan.

Menarik perhatian, dari total 54 penerima remisi, terdapat dua narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang resmi mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Berdasarkan data yang dirilis pihak Rutan, kedua terpidana korupsi tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Christy Jozef Thenu, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana kasus khusus seperti korupsi tidak diberikan sembarangan.

Pemberian ini merupakan hasil dari evaluasi perilaku dan kepatuhan selama berada di dalam tahanan.

"Pemberian remisi ini adalah reward bagi mereka yang telah lolos menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Prosesnya dinilai secara ketat oleh teman-teman di Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," jelas Christy usai menyerahkan remisi secara simbolis.

Meskipun terdapat narapidana kasus korupsi yang menerima remisi, pihak Rutan memastikan bahwa tidak ada satu pun dari total 54 penerima yang langsung menghirup udara bebas (RK II) pada hari ini. Berikut adalah rincian data penerima remisi:

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi, untuk terus menunjukkan perubahan sikap yang positif dan mematuhi segala regulasi yang berlaku di Rutan Majene hingga masa hukuman mereka berakhir.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....