Napi Korupsi Rutan Mamuju Masuk Daftar Penerima Remisi Idulfitri 1447 H

  • 16 Mar 2026 18:34 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Tabir mengenai penerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah di Rutan Kelas IIB Mamuju akhirnya tersingkap. Di balik jeruji besi, para pesakitan kasus kerugian negara atau korupsi dipastikan ikut mencicipi pemotongan masa pidana setelah dianggap memenuhi rapor putih oleh tim penilai.

Pemberian "diskon" hukuman bagi para koruptor ini bukan tanpa penjagaan ketat. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Mamuju, Iskandar, menegaskan bahwa regulasi bagi narapidana korupsi tetap mengacu pada pagar hukum yang berlaku, di mana syarat berkelakuan baik menjadi harga mati.

"Dalam daftar 158 warga binaan yang kami usulkan, narapidana kasus korupsi juga termasuk di dalamnya. Namun, mereka harus melewati kurasi yang sangat selektif. Tidak ada pengecualian, semua harus patuh pada aturan main," ujar Iskandar saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin 16 Maret 2026.

Iskandar membeberkan bahwa syarat administratif yang wajib dikantongi adalah masa eksekusi yang telah berjalan minimal 6 bulan dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, mereka wajib menunjukkan grafik perubahan perilaku yang signifikan melalui program pembinaan tanpa sedikit pun catatan pelanggaran tata tertib.

"Indikatornya jelas: ikuti program pembinaan dan nol pelanggaran. Jika di tengah jalan ditemukan cacat perilaku, maka hak remisi bagi narapidana korupsi tersebut akan langsung dianulir," tegas pria yang membidangi pelayanan tahanan tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa meskipun menyandang status narapidana kasus khusus, peluang untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan tetap terbuka lebar selama mereka mampu membuktikan diri telah bertobat dan tunduk sepenuhnya pada aturan di dalam Rutan Kelas IIB Mamuju.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....