Remisi Idulfitri 1447 H: 158 Narapidana Rutan Mamuju Dapat Diskon Hukuman

  • 16 Mar 2026 18:21 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Gelombang remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah resmi bergulir di Rutan Kelas IIB Mamuju. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 158 warga binaan dipastikan mendapat pengurangan masa pidana setelah melewati kurasi ketat di meja Pelayanan Tahanan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Mamuju, Iskandar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar bagi-bagi "hadiah" lebaran, melainkan hak yang diberikan kepada narapidana yang benar-benar menunjukkan grafik perilaku positif.

"Data yang masuk ke kami total 158 orang. Ada yang baru pertama kali mengusulkan (remisi pertama) sebanyak 61 orang. Besaran pemotongan masa tahanan ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan," tegas Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 16 Maret 2026.

Iskandar membedah, rincian penerima mencakup berbagai klasifikasi tindak pidana, termasuk narapidana kasus korupsi.

Namun, ia memasang pagar tinggi terkait syarat. Sesuai aturan, warga binaan wajib sudah menjalani masa eksekusi minimal 6 bulan dihitung dari tanggal putusan tetap (inkracht).

"Syaratnya mutlak: harus sudah dieksekusi 6 bulan, wajib ikut program pembinaan, dan haram hukumnya melakukan pelanggaran tata tertib. Kalau ada cacat perilaku, remisi otomatis gugur," tandasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....