Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Kualitas Ranperkada THR dan Gaji 13
- 10 Mar 2026 13:14 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) memastikan bahwa penyusunan aturan daerah terkait hak ASN harus tepat sasaran dan sesuai hukum. Hal ini ditegaskan dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga agar aturan di tingkat daerah tidak berbenturan dengan aturan pusat.
"Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir di Sulawesi Barat tersusun sistematis dan memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, kebijakan seperti pemberian THR dan Gaji 13 bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para ASN tanpa kendala aturan di kemudian hari," ujar Saefur di sela-sela kegiatan, Selasa 10 Maret 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa ini digelar secara hybrid. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membedah draf aturan teknis pembayaran THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, John Batara Manikallo, menambahkan bahwa fokus utama diskusi adalah penyelarasan norma. Menurutnya, aturan teknis ini harus jelas agar tidak menimbulkan salah tafsir saat diimplementasikan.
"Tujuannya agar rumusan aturannya lebih rapi dan efektif. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung kesejahteraan aparatur di daerah melalui regulasi yang berkualitas," tegas John.
Selain fokus pada THR, pertemuan ini juga membahas dua agenda penting lainnya dari Pemerintah Kabupaten Majene, yaitu:
- Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
- Perubahan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah (RSUD).
Pihak Pemerintah Kabupaten Majene menyambut baik masukan dari tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar. Mereka berharap koreksi yang diberikan dapat mematangkan substansi aturan agar lebih akuntabel.
Setelah melalui diskusi mendalam, seluruh rancangan peraturan yang dibahas dinyatakan layak untuk lanjut ke tahap berikutnya. Di akhir sesi, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk selalu memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi guna mempercepat dan mempermudah proses koordinasi penyusunan hukum ke depannya