Kemenkum Sulbar dan Pemkab Pasangkayu Perkuat Sinergi Tingkatkan IRH

  • 06 Mar 2026 20:20 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa jajarannya secara konsisten memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah guna memastikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pengisian serta kelengkapan dokumen yang menjadi bagian dari penilaian IRH.

Menurutnya, IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum, mulai dari proses harmonisasi regulasi, penguatan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi, hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mempersiapkan data dukung secara lebih matang sehingga proses pengunggahan dokumen pada periode yang telah ditentukan dapat berjalan lancar,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait persiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 6 Maret 2026.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum di daerah sekaligus langkah untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi masa pengunggahan data dukung IRH yang dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 31 Maret 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja IRH dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Astuti Toding bersama Tim Sekretariat Wilayah (TSW) yang terdiri dari Nimat Nouval, Yustio Rony, Muhammad Kasyfurrahman, dan Andi Mappinawang. Pendampingan juga diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pertemuan tersebut, tim pendamping menyampaikan informasi terkait jadwal pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 yang dimulai pada 9 Maret hingga 31 Maret 2026. Hingga saat ini, belum terdapat kepastian mengenai kemungkinan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pada bulan Maret terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Idul Fitri, sehingga waktu efektif untuk mempersiapkan dokumen menjadi relatif terbatas. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan persiapan dokumen yang diperlukan serta melakukan koordinasi dengan Tim TSW apabila menghadapi kendala.

Tim pendamping juga menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme teknis dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026. Setiap indikator penilaian diwajibkan untuk diunggah dalam satu file terintegrasi dengan kapasitas maksimal 100 MB. Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme pada tahun sebelumnya yang masih memungkinkan penggunaan tautan Google Drive.

Dalam diskusi yang berlangsung, turut dibahas kondisi kesiapan data dukung pada masing-masing variabel penilaian IRH. Untuk Variabel I yang berkaitan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sebagian besar dokumen telah tersedia namun perlu disesuaikan dengan format unggah yang berlaku.

Pada Variabel II terkait pengembangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kabupaten Pasangkayu dinilai telah memiliki sejumlah data pendukung, termasuk dokumen kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, seminar, dan workshop.

Sementara pada Variabel III yang berkaitan dengan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, masih terdapat beberapa kendala mengingat analis hukum di Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu merupakan hasil penyetaraan jabatan yang relatif baru sehingga pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi sebelumnya belum berjalan optimal.

Sebagai solusi, tim pendamping memberikan saran agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan rekomendasi non-regulatif yang merujuk pada naskah akademik sebagai dasar penyusunan laporan analisis dan evaluasi.

Adapun pada Variabel IV terkait pengelolaan JDIH Kabupaten Pasangkayu, nilai penilaian melalui aplikasi e-report JDIH telah keluar dan saat ini berada dalam masa sanggah. Nilai tersebut nantinya akan menjadi komponen tetap pada variabel tersebut dengan data dukung berupa laporan hasil pengunggahan dari sistem e-report atau tangkapan layar hasil penilaian yang diunggah ke dalam sistem IRH.

Sebagai tindak lanjut, hasil kegiatan pendampingan ini akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan diunggah melalui akun Tim Sekretariat Wilayah (TSW) pada sistem IRH sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapan pelaksanaan IRH, khususnya dalam proses penyiapan serta pengunggahan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pendampingan, Tim TSW juga telah membentuk tim pendamping yang dibagi ke dalam dua zonasi wilayah. Setiap anggota tim ditugaskan sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC) bagi pemerintah daerah pada wilayah tertentu guna mempermudah koordinasi, konsultasi, serta percepatan penyelesaian kendala yang dihadapi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap implementasi Indeks Reformasi Hukum di daerah dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....