Kemenkum Sulbar Evaluasi Regulasi Terkait Isu Stunting dan Sampah

  • 20 Feb 2026 15:15 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah yang difokuskan pada isu stunting dan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan yang dihadapi provinsi Sulawesi Barat.

Isu tersebut dibahas dalam rapat internal Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang digelar secara daring, Jumat 20 Februari 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap wilayah diwajibkan melakukan analisis dan evaluasi terhadap sedikitnya 10 Peraturan Daerah (Perda). Ia menjelaskan, bahwa isu stunting dan pengelolaan sampah dipilih karena kedua isu tersebut merupakan persoalan yang masih menjadi momok di Sulawesi Barat.

“Isu stunting dan pengelolaan sampah kami pilih karena keduanya menjadi persoalan strategis yang sedang dihadapi masyarakat Sulawesi Barat. Analisis ini diharapkan mampu mengidentifikasi kendala regulasi sekaligus memberikan rekomendasi yang aplikatif,” jelas John Batara.

Berdasarkan rencana analisis dan evaluasi tesebut, diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi memastikan kualitas output benar-benar mendukung perbaikan tata kelola dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemaparan teknis, tim analis dan perancang menyampaikan sejumlah catatan penting. Pada sektor lingkungan, terdapat catatan mengenai masih lemahnya implementasi aturan pengelolaan sampah di tengah meningkatnya jumlah penduduk.

Sementara pada isu stunting, tim menginventarisasi berbagai regulasi terkait, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang dinilai berperan penting dalam mendukung perbaikan gizi masyarakat.

Melalui analisis dan evaluasi tersebut, Kemenkum Sulbar berharap dapat memberikan kontribusi strategis dalam pembenahan regulasi daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....