Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Tangani Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- 18 Feb 2026 19:57 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, menegaskan komitmennya untuk terus memastikan perlindungan hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Barat.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat melakukan koordinasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu 18 Februari 2026.
Saefur menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran KI di daerah, baik di bidang merek, hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Menurutnya, kordinasi tersebut merupakan langkah konkret untuk menyelaraskan kasus pelanggaran kekayaan intelektual di wilayahnya.
“Koordinasi ini menjadi langkah konkret untuk menyelaraskan penanganan kasus dugaan pelanggaran KI di Sulawesi Barat. Kami ingin setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujar Saefur di Ruang Direktur Penegakan Hukum DJKI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh dari pusat, termasuk kesiapan memberikan supervisi dan pendampingan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sulawesi Barat. Pendampingan ini diharapkan mampu memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan efektif.
Selain membahas aspek penindakan terhadap pelanggaran KI, dalam koordinasi tersebut juga membahas beberapa agenda strategis Kanwil Kemenkum Sulbar yang meliputi pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, inisiasi Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, serta penguatan pendampingan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....