Kemenkum Matangkan Perda Perumda Air Minum Tirta Manakarra
- 02 Feb 2026 17:32 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dengan memantangkan pembentukan Perda Air Minum Tirta Manakarra, pada Senin, 2 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju ini merupakan pertemuan kedua untuk mendalami perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023. Setelah mengumpulkan daftar inventarisasi masalah atas Perda Nomor 6 Tahun 2023, tim memutuskan untuk melakukan langkah yang lebih komprehensif, yakni mencabut aturan lama dan menetapkan peraturan daerah yang baru.
Fokus utama pada rapat kedua ini adalah penyelarasan Naskah Akademik. Dokumen ini menjadi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sangat krusial sebelum Ranperda tersebut masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju, Nur Idah, dan dihadiri oleh jajaran strategis, di antaranya:
• Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Air Minum Tirta Manakarra;
• Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju;
• Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Sinergi untuk Kepentingan Publik Keterlibatan perancang dari Kemenkum Sulbar bertujuan untuk memastikan bahwa setiap butir pasal dalam regulasi yang sedang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini diharapkan dapat mendukung performa Perumda Air Minum Tirta Manakarra dalam memberikan layanan air bersih yang maksimal bagi warga Mamuju.
Sebagai tindak lanjut, tim akan terus melakukan penyempurnaan pada Naskah Akademik agar selaras dengan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta dinamika masyarakat saat ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....