Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyelerasan Pemahaman KUHP Baru

  • 26 Jan 2026 18:25 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, menyebut perlu adanya penyelarasan pemahaman tentang regulasi hukum pidana baru.

"Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diharapkan adanya penyamaan persepsi pasca pemberlakuan Undang-undang tersebut, hal ini penting dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia" ungkap Juani saat mengikuti FGD yang dilaksanakan di Aula Marannu Polda Sulawesi Barat pada Senin, 26 Januari 2026.

Di Kemenkum Sulawesi Barat terdapat sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinilai perlu memahami dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum, termasuk pada bidang kekayaan intelektual, tetap berjalan selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Kesamaan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) adalah kunci utama dalam menjamin kepastian hukum, terutama dalam proses penyidikan suatu perkara di tengah transisi regulasi.

Untuk itu, perlu diketahui struktur norma hukum primer dan sekunder, serta materiil hukum pidana yang terkandung dalam undang-undang terbaru tersebut. Tak hanya itu, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi salah satu bagian yang perlu diketahui. Sehingga, keterlibatan Kemenkum dalam FGD ini sangat penting, khususnya bagi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Melalui FGD ini diharapkan dapat tercipta ekosistem penegakan hukum yang lebih solid di wilayah Sulawesi Barat, sehingga transisi menuju pemberlakuan penuh kodifikasi hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan tanpa kendala.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....