Antrian Haji Diseragamkan 26 Tahun Seluruh Indonesia
- 07 Jan 2026 11:16 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membawa dampak signifikan terhadap sistem pendaftaran dan antrian haji di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Barat, Ahmad Barambangy, menjelaskan bahwa salah satu dampak utama dari perubahan undang-undang tersebut adalah penyeragaman masa tunggu atau waiting list haji di seluruh Indonesia.
“Setelah terbitnya perubahan undang-undang ini, waiting list haji diratakan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia,” ujar Ahmad Barambangy saat dikonfirmasi tim reporter RRI Mamuju, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia mencontohkan, daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu sangat panjang kini mengalami penyesuaian. “Misalnya Bantaeng yang selama ini waiting list-nya mencapai 46 tahun, sekarang menjadi 26 tahun. Begitu juga Manado di Sulawesi Utara yang sebelumnya 16 tahun, kini juga menjadi 26 tahun,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Ahmad menegaskan bahwa lokasi dan waktu pendaftaran tidak lagi memengaruhi lamanya masa tunggu. “Hari ini masyarakat, kapan dan di mana pun mendaftar, semuanya sama. Waiting list-nya menjadi 26 tahun,” tambahnya.
Selain mengatur antrian haji, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menekankan penguatan kelembagaan, perwujudan ekosistem ekonomi haji, pengaturan mekanisme kuota, perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta peningkatan perlindungan jemaah.
Tak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan peran Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah (KHU) sebagai basis layanan digital untuk memberikan pelayanan haji dan umrah yang lebih transparan, terintegrasi, dan berkualitas bagi masyarakat.
Undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 4 September 2025 dan diharapkan mampu menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia secara berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....