Marak dugaan Penyelewengan Pupuk, Pupuk Indonesia Tegaskan Aturan e-RDKK dan i-Pub

  • 01 Sep 2026 14:46 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Menyusul pengungkapan kasus pengangkutan 9,45 ton pupuk bersubsidi ilegal oleh Polsek Sampaga pada akhir Agustus 2026, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat mengenai sistem penebusan pupuk bersubsidi yang ketat agar tidak mudah tergiur transaksi ilegal.

GM Regional 4 PT Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menjelaskan bahwa berbeda dengan BBM bersubsidi, tata kelola pupuk bersubsidi bersifat by name by address melalui data e-RDKK dan aplikasi i-Pubers di tingkat kios resmi.

"Pupuk subsidi ini hanya ditujukan kepada petani yang masuk e-RDKK. Jadi tidak semua petani bisa dapat. Di kios itu ada aplikasi i-Pubers, kalau namanya tidak masuk e-RDKK, tidak akan muncul di situ. Walaupun dia bawa uang dan punya lahan satu hektar, kalau tidak masuk aplikasi, tidak bisa dapat," jelas Wisnu kepada RRI Senin 31 Agustus 2026.

Terkait isu harga di atas HET, Wisnu meluruskan bahwa ada dua kondisi yang diperbolehkan secara aturan: adanya kesepakatan ongkos kirim/handling dari kios ke lokasi kelompok tani, atau adanya iuran internal kelompok tani yang digabung saat pembayaran. Namun diluar itu, penjualan di atas HET adalah pelanggaran yang dapat dilaporkan masyarakat melalui stiker pengaduan di kios resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....