Main Judi, Tiga Pria Mamuju Diciduk Polisi
- 31 Agt 2026 17:11 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menggagalkan praktik perjudian darat di Dusun Sidodadi, Desa Campaloga, Kecamatan Tomo, Kabupaten Mamuju. Tiga pria paruh baya yang nekat menjadikan kartu domino sebagai ajang taruhan kini harus berurusan dengan hukum.
Penangkapan para pelaku dibeberkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigai, didampingi Kasi Humas Iptu Herman Basir, dalam keterangan Kepada RRI Senin 31 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus taruhan uang ini bermula dari aduan warga yang resah dengan aktivitas haram di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Tomo langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu (19/8) pagi sekitar pukul 08.30 WITA.
"Anggota langsung mendatangi lokasi yang merupakan rumah milik kerabat salah satu pelaku. Di TKP, petugas memperkoki tiga pria sedang asyik bermain judi kartu domino jenis QQ secara offline," tegas Kompol Agustinus Pigai.
Tanpa perlawanan, ketiga tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut langsung diringkus petugas. Identitas ketiganya masing-masing berinisial SM 43 Tahun, JN 46 dan R 58 Tahun
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bertaruh, antara lain Uang tunai sebesar Rp840.000 yang ditemukan diletakkan di tengah-tengah arena permainan serta 6 kotak kartu domino merek kris.
Kepada penyidik, ketiga tersangka berdalih baru pertama kali menggelar aksi perjudian tersebut dengan dalih tergiur mencari keuntungan pribadi secara instan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga penjudi tersebut dijerat dengan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda kategori III maksimal Rp50 juta.
Polresta Mamuju mengimbau keras masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, perjudian dinilai menjadi pemicu kehancuran ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminalitas lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....