Pelaku Kekerasan Seksual di Mamuju 15 Orang, 5 Orang Ditetapkan tersangka
- 26 Agt 2026 17:49 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kasus dugaan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang perempuan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi mengungkap 15 orang terduga pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa dari total 15 orang yang diduga terlibat, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan. Sementara itu, 10 pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
“Dari pemeriksaan jumlah terduga pelaku 15 orang, 5 orang dewasa ditahan, 10 orang di bawah umur diproses hukum tanpa penahanan. Dalam kasus ini sedikitnya terdapat 4 lokasi, meliputi rumah korban, area sekitar rumah korban, sebuah kos terduga pelaku, serta kawasan Jalan Andi Makkasau, Mamuju,” jelasnya.
Para pelaku menghadang korban di tengah jalan, dipaksa masuk ke dalam kendaraan, serta diancam dan mendapat kekerasan fisik sehingga tidak mampu melawan.
Lebih naasnya lagi, korban saat ini diketahui tengah dalam kondisi hamil sekitar empat bulan dan mengalami trauma akibat ancaman para pelaku.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya kejadian lain yang dilakukan di beberapa tempat. Ada ancaman dan kekerasan fisik sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan," ujar Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
| Baca juga: Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Tapalang |
Polisi menegaskan bahwa identitas korban serta para pelaku yang masih di bawah umur dirahasiakan demi kepentingan perlindungan anak.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal lain yang disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku. Ancaman hukuman pidana dalam kasus ini dapat mencapai 12 tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya pendampingan dan pemulihan bagi korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....