DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Serahkan Diri Pasca Penangkapan Rekannya
- 06 Agt 2026 12:31 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Pelarian Muh Irsyad alias ICCA (22), buronan kasus pengeroyokan di area SPBU Tapalang, akhirnya kandas. Setelah sempat merambah hutan hingga menyeberang ke Pulau Kalimantan, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tapalang pada Rabu 5 Agustus 2026.
Langkah ini diambil tepat sehari setelah Polresta Mamuju merilis penangkapan rekannya sesama Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni pria berinisial RA.
Peristiwa penganiayaan bersama yang menjerat keduanya terjadi pada Maret 2026 lalu. Pasca-kejadian, IC dan RA nekat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan wilayah Tapalang untuk mengelak dari kejaran korps baju cokelat. Tak berhenti di situ, ICCA memisahkan diri dan terus bergerak menjauh hingga menyeberang ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa menyerahnya ICCA tidak lepas dari manuver penyidik yang terus melancarkan pendekatan persuasif serta imbauan tegas kepada para pelarian. Psikologis tersangka goyah setelah mengetahui persembunyian RA telah terendus dan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
"Setelah mengetahui rekannya telah ditangkap dan mendengar imbauan dari penyidik, yang bersangkutan akhirnya memilih menyerahkan diri," tegas Kompol Agustinus Pigay kepada RRI.
Mengetahui ruang geraknya makin menyempit, ICCA memutuskan balik ke Mamuju dan mendatangi markas kepolisian tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Dengan bertekuk lututnya ICCA, seluruh DPO dalam pusaran kasus pengeroyokan SPBU Tapalang resmi tersapu bersih oleh kepolisian. Pihak Polresta Mamuju menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan mengimbau siapa pun pelaku tindak kejahatan untuk tidak mencoba-coba melarikan diri dari jerat hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....