Oknum PNS Pemprov Sulbar Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- 28 Jul 2026 16:27 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Polresta Mamuju resmi menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang. Salah satu tersangka diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial GS.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Mamuju, Senin 28 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di hadapan awak media pada 28 Juli 2026.
Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) yang disinyalir menjadi pusat kegiatan penambangan tanpa izin di dua kecamatan tersebut.
"Salah satu tersangka yang kami amankan berinisial GS, seorang oknum PNS Pemprov," ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memberikan keterangan resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal berlapis terkait penambangan ilegal, perusakan lingkungan, hingga kehutanan. Berdasarkan spanduk materi perkara dalam konferensi pers, pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kemudian UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (khususnya klaster Lingkungan Hidup) serta UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Kepolisian Resort Kota Mamuju menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....