Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju Dilimpahkan ke Kejari

  • 28 Jul 2026 12:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum, rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu, 29 Juli 2026 besok.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juli 2026.

Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, seluruh proses penyidikan telah diselesaikan, termasuk pemenuhan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

"Hari ini kami merilis perkembangan penanganan tindak pidana korupsi terkait belanja makan minum, rumah jabatan, dan jamuan tamu Ketua DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju. Alhamdulillah, perkara ini sudah dinyatakan P-21 dan rencananya besok tersangka beserta barang buktinya akan kami limpahkan ke Kejari Mamuju," ujar Kombes Pol Abdul Azis.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni AAH (40) selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 yang menjabat pada tahun anggaran 2022, serta MS (43), seorang aparatur sipil negara yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti akan kami serahkan kepada jaksa. Selanjutnya kami menunggu proses dan petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," katanya.

Meski demikian, kata Kombes Pol Abdul Azis, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami sudah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus berjalan, sementara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami limpahkan terlebih dahulu ke Kejari Mamuju," jelas Kombes Pol Abdul Azis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp795.665.664. Dari total kerugian itu, salah satu tersangka, MS, telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp10 juta kepada penyidik.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang akan diserahkan pada tahap II, di antaranya perangkat telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam tindak pidana tersebut, dokumen-dokumen terkait, serta satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....