Motif Demo Kantor BWS V, Ada Kontraktor yang Tidak Dapat Paket Proyek
- 04 Jun 2026 06:26 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Polresta Mamuju akhirnya membongkar motif asli di balik aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Aksi yang diwarnai pemukulan terhadap seorang anggota polisi berinisial AR tersebut ternyata ditunggangi oleh kepentingan bisnis seorang pengusaha.
Hal ini dibeberkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Mamuju pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ferdyan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pemukulan (AR) yang telah ditangkap, terungkap bahwa demonstrasi tersebut digerakkan oleh seorang kontraktor yang sakit hati. Kontraktor tersebut merasa kecewa lantaran tidak mendapatkan jatah paket proyek di Kantor BWS V Sulbar untuk tahun anggaran ini.
“Jadi motifnya kenapa unjuk rasa ini terjadi karena adanya kontraktor yang merasa kecewa karena tidak dapat paket pekerjaan tahun ini, sehingga memobilisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Ipmapus dan warga untuk mendemo BWS V Sulawesi,” ujar Ferdyan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menduga kuat bahwa aksi turun ke jalan ini tidak berjalan secara sukarela. Ada indikasi pemberian kompensasi berupa sejumlah uang dengan nilai tertentu yang dikucurkan kepada massa aksi agar mau ikut berdemonstrasi.
Kapolresta menegaskan bahwa gerakan ini sengaja dirancang bukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara murni, melainkan sebagai alat penekan.
“Aksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan intimidasi dan pressure kepada Kantor BWS V Sulbar,” tambah Ferdyan.
Dengan terungkapnya motif ini, Polresta Mamuju memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada kasus penganiayaan fisik yang menimpa anggotanya semata. Polisi kini tengah membidik aktor intelektual yang berada di balik layar, termasuk sang kontraktor penyuplai dana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan memobilisasi massa dengan cara melanggar hukum merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi.
“Oleh sebab itu, kita tidak hanya akan menetapkan AR saja sebagai tersangkanya, tetapi kita juga akan menetapkan tersangka lainnya yang menjadi penanggung jawab aksi tersebut,” pungkas Ferdyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....