Pengadilan Tolak Prapradilan Tersangka ASN Dugaan Proyek Fiktif

  • 04 Mei 2026 17:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan IRM (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif

Hal ini di konfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir senin 4 Mei 2026 ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju

Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Lanjutnya

Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri mamuju menyatakan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Lanjut Herman Basir.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahnya

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....