Polresta Mamuju Sita 3 Excavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal
- 27 Apr 2026 18:25 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju berhasil melumpuhkan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat jenis excavator yang menjadi motor utama pengrusakan lingkungan di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa penyitaan alat berat ini merupakan bukti nyata bahwa aktivitas di tiga lokasi tersebut bukan lagi sekadar tambang tradisional, melainkan operasi tambang terstruktur yang menggunakan mekanisasi berat.
"Kami mengamankan tiga unit excavator di lokasi yang berbeda. Alat-alat berat inilah yang digunakan untuk mengeruk lahan hingga seluas total 21 hektare di tiga titik TKP," ujar Kombes Pol Ferdyan kepada awak media, Senin 27 April 2026.
Selain alat berat, petugas juga mengangkut belasan sarana pendukung tambang lainnya sebagai barang bukti, di antaranya dua belas unit mesin pompa air, tiga unit palong atau penyaring emas, sepuluh selang air ukuran dua puluh, enam belas juga tiga puluh meter, enambelas jerigen solar kapasitas tiga pulu liter.
Kapolresta menjelaskan bahwa keberadaan alat berat di tengah kawasan konservasi tersebut telah memberikan dampak kerusakan lingkungan yang masif. Berdasarkan pantauan udara menggunakan drone, terlihat jelas hamparan lahan terbuka hijau yang kini berubah menjadi kubangan penambangan.
"Penggunaan alat berat ini juga memicu tingginya konsumsi BBM subsidi jenis solar, yang mencapai 150 hingga 200 liter per hari untuk setiap alatnya. Ini jelas-jelas merugikan negara dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekosistem hingga penyalahgunaan subsidi energi," tegasnya.
Saat ini, ketiga unit excavator tersebut telah dipasang garis polisi dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami asal-usul alat berat tersebut serta pemilik modal yang mendatangkannya ke wilayah Kalumpang.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Kehutanan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat kegiatan penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area hutan lindung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....