Kejari Mamuju Terima Barang Bukti 1,3 Miliar Kasus Pencucian Uang

  • 03 Mar 2026 12:24 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti Rp 1,3 Miliar. Penyerahan dilakukan oleh Polda Sulawesi Barat dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mamuju, Selasa 3 Maret 2026.

Dalam konferensi pers ini, tiga orang tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan beserta barang bukti berupa uang tunai yang telah disita sebesar Rp 1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu, turut diamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang mewah lainnya dengan total nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mamuju, Zico Extrada, dalam wawancaranya seusai press release mengatakan, dalam penyerahan tersebut, tiga orang tersangka beserta barang bukti telah diserahkan. Selanjutnya, pihaknya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk dilimpahkan kepada pengadilan dalam proses persidangan.

"Tiga orang tersangka diserahkan kepada kami selaku penuntut umum beserta barang buktinya, Kemudian dari tahap dua ini nanti kita akan menyusun rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan sampai nanti prosesnya selesai di tingkat pertama, " ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Ditrekrimum Polda Sulbar, AKP Hamring, menjelaskan bahwa perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya telah diproses hukum. Ia menambahkan dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka dengan satu orang tersangka yang masih dalam proses pencarian.

"Jadi untuk kasus pokoknya itu pertama adalah kasus penipuan dengan tersangka dua orang yang sekarang sudah divonis oleh pengadilan. Kemudian kita tindak lanjuti dari kasus pidana pokok menjadi TPPU dengan tersangka ada empat yang berhasil kami limpah hari ini adalah tiga orang dan satu orang identitasnya tidak bisa kita sebutkan itu dalam tahap pencarian masih DPO, " jelasnya.

Lebih lanjut, total kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar. Namun dari jumlah tersebut, pihak Kepolisian baru berhasil mengamankan sebagian aset berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga.

"Kalau total keseluruhan sebenarnya kerugian korban bermula itu 12 miliar. Tapi yang berhasil kita selamatkan dari uang tunai itu hanya 1,3 M. Kemudian ada beberapa barang yang berharga, "

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya yang berstatus daftar pencarian orang. Sementara itu, Kejari Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut hingga tahap persidangan.

Rekomendasi Berita