Keluarga Tersangka DC Desak Transparansi Alur Amunisi Kasus Penembakan di Polman

  • 02 Mar 2026 06:57 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Keluarga Dedi Cahyadi alias DC melalui kuasa hukumnya Ahmad Udin meminta penyidik Polres Polewali Mandar membuka secara transparan alur peredaran amunisi dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain di Desa Lagi-Agi.

Pihak keluarga mempertanyakan penetapan DC sebagai tersangka tunggal dalam perkara penyuplai amunisi, padahal terdapat tiga nama oknum polisi lain berinisial S, Q, dan KA yang turut diperiksa.

Ahmad Udin menegaskan agar penyidik tidak tebang pilih dalam memproses fakta yang muncul dalam berita acara pemeriksaan.

Menurutnya, jika kliennya dijerat Undang-Undang Darurat, maka nama-nama lain yang diduga terlibat seharusnya turut diproses hukum.

"Jangan sampai klien kami menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tumbal," ujar Ahmad Udin dalam konferensi pers di Mamuju.

Selain masalah status tersangka, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan fisik barang bukti antara amunisi di lokasi kejadian yang berwarna perak dengan keterangan kliennya yang mengaku menerima amunisi berwarna kuning keemasan.

Ia menilai uji balistik menjadi kunci utama untuk memastikan asal-usul amunisi tersebut secara ilmiah.

"Perbedaan ini penting diuji secara ilmiah. Kami belum mengetahui hasil uji laboratorium forensik terkait asal-usul amunisi tersebut," tambahnya.

Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa penembakan pada 20 September 2025 yang menewaskan Husain.

Dalam perkara penembakan, polisi telah menetapkan empat tersangka termasuk pelaku utama Ahmad Faizal, sementara DC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan amunisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata revolver beserta puluhan butir peluru jenis HS, VN, dan V2.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku.

Melalui pesan singkat, ia memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terbuka.

"Sudah kita proses secara prosedural baik kode etik dan pidananya, untuk para pelaku penyedia amunisi," tegas AKBP Anjar Purwoko.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita