Polresta Mamuju Ringkus Tujuh Penyalahguna Sabu
- 20 Feb 2026 13:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Satresnarkoba Polresta Mamuju meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan sabu dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Salah satu dari tersangka yang diringkus merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram.
"Kami kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju, khususnya menyambut bulan suci Ramadhan," tegas
AKP Sigit kepada RRI 20 Februari 2026.
Meskipun tujuh orang diamankan, dua tersangka perempuan berinisial PN (38) dan ISS (38) tidak diproses secara pidana lanjutan.
Keduanya diputuskan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Berdasarkan hasil asesmen, keduanya dinyatakan sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya termasuk oknum ASN tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
AKP Sigit menegaskan pihaknya tidak akan kendor dalam menindak para pelaku peredaran gelap narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju," pungkasnya.