Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu dan Royalti
- 28 Jul 2026 14:29 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan terbaru pemerintah mengenai pelindungan hak cipta lagu dan/atau musik serta tata kelola royalti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, serta Pendampingan Kepatuhan Pelaku Usaha Pengguna Musik Komersial dalam Pembayaran Royalti.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pencipta lagu, musisi, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Melalui kebijakan baru tersebut diharapkan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, memperoleh pelindungan hukum, dan terintegrasi dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat.
"Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada para pencipta. Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini dikenakan tarif Rp0 sehingga diharapkan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, memperoleh pelindungan hukum, dan terintegrasi dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat dan berkeadilan," ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil karya intelektual. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan nilai tambah bagi para pencipta maupun daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, memaparkan substansi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 bertujuan memperluas pencatatan karya lagu dan/atau musik, memperkuat basis data nasional, serta mendukung tata kelola royalti yang lebih transparan melalui integrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Selain itu, penyempurnaan layanan digital E-Hak Cipta juga dilakukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup sesi materi, salah seirang pencipta lagu asal Sulawesi Barat, Suparman Sopu berbagi pengalaman mengenai pentingnya pencatatan hak cipta bagi para kreator. Ia menjelaskan bahwa meskipun hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan, pencatatan memberikan bukti administratif yang memperkuat kepastian hukum, memudahkan penyelesaian sengketa, meningkatkan nilai ekonomi karya, serta mendukung penghimpunan dan pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Suparman Sopu juga mengajak para pencipta lagu di Sulawesi Barat untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 agar karya-karya mereka memperoleh pelindungan hukum sekaligus membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi dari sistem pengelolaan royalti yang semakin baik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta semakin meningkat, sehingga semakin banyak karya lagu dan/atau musik yang tercatat secara resmi dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat maupun secara nasional
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....