Kemenkum Sulbar Genjot Regulasi Kekayaan Intelektual Daerah
- 31 Mar 2026 15:48 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan regulasi kekayaan intelektual melalui penyusunan Perda dan Perkada untuk memperkuat perlindungan karya dan potensi lokal di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual masih rendah sehingga perlindungan terhadap hasil karya, inovasi, dan potensi lokal belum optimal.
“Edukasi pentingnya pemahaman tentang kekayaan intelektual penting dilakukan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Saefur menegaskan Kanwil mengambil peran strategis mengawal pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pembentukan Perda dan Perkada terkait KI agar masyarakat mendapatkan dasar hukum yang kuat atas perlindungan karya dan inovasinya.
“Dengan kondisi tersebut, masyarakat membutuhkan perlindungan KI yang lebih optimal agar hasil karya dan inovasi mereka tidak mudah disalahgunakan,” lanjutnya.
Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, menilai pembentukan regulasi daerah tentang KI merupakan langkah strategis memperkuat ekosistem perlindungan hukum di daerah, karena tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong peningkatan pendaftaran dan pelindungan karya intelektual masyarakat.
Kadiv P3H, John Batara Manikallo, menambahkan perancang peraturan perundang-undangan di jajarannya siap mendampingi penuh proses penyusunan Perda dan Perkada KI, mulai penyusunan naskah akademik, penyusunan draf, hingga harmonisasi agar produk hukum berkualitas dan mudah diimplementasikan.
Melalui sinergi Kanwil, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain, diharapkan terbentuk regulasi KI yang komprehensif dan berkelanjutan sehingga mampu melindungi serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual Sulawesi Barat sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....