Gagal Lengkapi Dokumen, Komoditas Penumpang Kapal Dimusnahkan

  • 18 Mar 2026 06:34 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Barat menahan komoditas biologis penumpang KMP Swarna Kartika dan mengancam memusnahkannya bila dokumen tidak dilengkapi dalam tiga hari.

Ketua Tim Penegak Hukum BKHIT Sulbar, Khaeruddin menyampaikan penahanan dilakukan usai Operasi Patuh di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, Rabu, 17 Maret 2026, terhadap barang bawaan yang tidak bersertifikat karantina.

"Sementara kita lakukan penahanan. Kita beri waktu tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi sertifikat yang dipersyaratkan," kata Khaeruddin.

Komoditas yang ditahan mencakup hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa penumpang dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, tanpa dokumen resmi karantina.

"Jika tidak maka akan dilakukan pemusnahan ataupun penolakan," tegasnya, menekankan sanksi yang menanti pemilik komoditas yang tidak kooperatif.

Ancaman pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Karantina guna mencegah masuknya hama dan penyakit ke Sulawesi Barat.

Khaeruddin meminta masyarakat proaktif melapor ke petugas karantina di seluruh titik layanan publik sebelum membawa komoditas biologis antardaerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....