Bendahara Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,83 Miliar
- 01 Apr 2026 15:10 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan seorang bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang tengah berjalan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2026, di Rutan Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga terlibat aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,83 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
sebelumnya Kejati Sulabar telah terlebi dahulu Mantan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Senin (9/3).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....